BisnisKemenhub Tetapkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 50 Persen, Ini Aturannya

Kemenhub Tetapkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 50 Persen, Ini Aturannya

Pemerintah juga mengatur skenario kenaikan lebih lanjut. Apabila harga avtur nantinya menembus kisaran Rp 45.350 hingga Rp 49.350 per liter, maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan hingga 100 persen dari tarif batas atas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge yang berlaku mulai 13 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Besaran Surcharge Mengikuti Harga Avtur

Dalam beleid tersebut, fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat mulai dari 10 persen hingga maksimal 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) kelas ekonomi. Besarannya disesuaikan berdasarkan jenis layanan maskapai dan harga rata-rata avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar.

Mengacu pada harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026 sebesar Rp 29.116 per liter, maka saat ini maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat mengenakan biaya tambahan kepada penumpang kelas ekonomi maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Bisa Tembus 100 Persen jika Avtur Makin Mahal

Pemerintah juga mengatur skenario kenaikan lebih lanjut. Apabila harga avtur nantinya menembus kisaran Rp 45.350 hingga Rp 49.350 per liter, maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan hingga 100 persen dari tarif batas atas.

Artinya, beban biaya yang ditanggung penumpang bisa jauh lebih besar jika harga bahan bakar penerbangan terus melonjak.

Lindungi Konsumen Sekaligus Maskapai

Penetapan fuel surcharge secara bertingkat ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi maskapai dalam menyesuaikan tarif di tengah fluktuasi harga avtur, sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi konsumen agar tidak dikenakan biaya tambahan yang tidak proporsional.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang melayani rute domestik kelas ekonomi.

Populer