Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah paling berani dalam sejarah tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Dalam pidatonya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Melalui kebijakan ini, penjualan komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys) diwajibkan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
BUMN Baru Bernama Danantara Sumber Daya Indonesia
Pemerintah resmi menunjuk BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal komoditas strategis Indonesia, termasuk sawit dan batu bara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perusahaan tersebut telah dibentuk oleh Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, untuk mengawasi ekspor SDA strategis.
Skema tersebut nantinya akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis secara bertahap.
Implementasi aturan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi, di mana perusahaan diwajibkan mengalihkan transaksinya kepada BUMN sementara DSI mulai melakukan kontrak dengan seluruh pembeli di luar negeri.
Tahap II adalah implementasi penuh yang dimulai 1 September 2026, di mana proses ekspor dilakukan sepenuhnya oleh BUMN baik dalam tahapan pre clearance, clearance, dan post clearance. Artinya, transaksi dan kontrak hingga tanggung jawab serta kewenangan pengurusan ekspor semuanya dilakukan oleh BUMN.
Berantas “Under Invoicing” yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Dolar
Prabowo menegaskan kebijakan ini lahir dari kemarahan yang sudah lama ia pendam terhadap kecurangan ekspor yang dianggap telah menghisap kekayaan negara selama puluhan tahun. Antara 2004 hingga 2025, Indonesia menikmati keuntungan dagang sebesar US$436 miliar dari neraca ekspor-impor secara kumulatif.
Namun di saat yang sama, Indonesia mengalami arus keluar uang (net outflow) sebesar US$343 miliar secara kumulatif. Penyebab utamanya adalah under invoicing, yakni praktik di mana eksportir sengaja mencantumkan volume atau harga ekspor lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan semangat kebijakan ini adalah untuk memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Yakinlah, bahwa dengan ini, tidak ada lagi isu under-invoicing, under-pricing, transfer pricing, sudah. Sudah tidak ada lagi,” ujar Bahlil.
Pada 2025, ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.
Pengusaha Waswas, DSI Beri Jaminan
Kebijakan mengejutkan ini langsung memantik reaksi kalangan pengusaha. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengingatkan agar aturan baru ini tidak justru menjadi bumerang bagi Indonesia dengan berdampak pada hilangnya pasar ekspor kelapa sawit dan turunannya.
Pasalnya, tidak semua eksportir adalah perusahaan perkebunan besar, banyak trader kecil yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Sari Esayanti mengatakan pengendalian ekspor komoditas tambang melalui satu badan khusus negara perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan keberlanjutan sektor pertambangan. “Kita berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang,” tuturnya.
Merespons kekhawatiran tersebut, DSI memberikan jaminan. Pihak DSI menegaskan tidak akan menciptakan ketidakpastian baru dalam perdagangan ekspor komoditas SDA.
“Saya nggak akan membunuh pengusaha. Jadi bukan ada uncertainty. Harganya akan sebagus harga di pasar, karena pasar akan jadi acuan,” ujar perwakilan DSI. Ia menambahkan bahwa harga sawit maupun batu bara sudah memiliki acuan pasar internasional sehingga tidak mungkin dipatok secara sepihak oleh DSI.
