Di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong dua program ambisius sekaligus: Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keduanya digadang-gadang sebagai pilar transformasi sosial-ekonomi Indonesia menuju Generasi Emas 2045.
Namun, di balik visi mulia tersebut, muncul pertanyaan besar yang kian ramai diperdebatkan para ekonom, akademisi, dan masyarakat sipil: apakah kedua program ini benar-benar membebani APBN, atau justru merupakan investasi jangka panjang yang setimpal?
Pertanyaan itu bukan sekadar retorika. Angka-angka di balik kedua program ini sungguh tidak kecil, bahkan tergolong jumbo dalam sejarah kebijakan fiskal Indonesia. Dan di tengah perdebatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampil memberi jawaban tegas.
Program MBG: Skala Masif yang Menyedot Triliunan Rupiah
Ambisi yang Besar, Anggaran yang Lebih Besar
Program Makan Bergizi Gratis adalah salah satu janji kampanye utama Prabowo Subianto yang langsung diwujudkan begitu ia resmi menjabat. Tujuannya mulia: memastikan anak-anak sekolah, ibu hamil, dan balita di seluruh Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak setiap hari, sekaligus menggerakkan perekonomian lokal melalui ribuan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Namun, ambisi besar selalu datang dengan harga besar. Dalam APBN 2026, anggaran resmi untuk MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebesar Rp268 triliun, menjadikan BGN sebagai lembaga dengan anggaran terbesar di seluruh kabinet.
Angka ini melonjak drastis dari Rp71 triliun pada 2025, sebuah kenaikan yang mencerminkan betapa seriusnya pemerintah dalam menjalankan program ini.
Realisasinya pun mengagumkan sekaligus mengejutkan. Kementerian Keuangan melaporkan bahwa serapan anggaran MBG hingga Mei 2026 telah mencapai Rp88,15 triliun, yang digunakan untuk melayani 63,13 juta penerima manfaat di 29.670 SPPG di seluruh Indonesia.
Yang membuat angka ini terasa mencolok adalah perbandingannya dengan pos belanja lain: serapan MBG sudah melampaui belanja modal nasional yang sebesar Rp81,6 triliun dan belanja bantuan sosial senilai Rp71,7 triliun, bahkan lebih besar dari total anggaran ketahanan pangan nasional yang hanya Rp66,6 triliun.
Kontroversi: MBG “Menelan” Anggaran Pendidikan
Salah satu sumber perdebatan paling panas soal MBG bukan sekadar soal besarnya anggaran, melainkan dari mana anggaran itu berasal. Sejumlah pihak mempersoalkan bahwa program MBG ditempatkan dalam pos anggaran pendidikan yang bersifat wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen dari APBN, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945.
Dalam UU APBN 2026, anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN setara dengan sekitar Rp757,8 triliun. Dari jumlah itu, hampir separuhnya sekitar 44,2 persen dialokasikan untuk membiayai program MBG.
Artinya, dana yang seharusnya mengalir ke sektor pendidikan murni seperti pembangunan sekolah, peningkatan kualitas guru, dan beasiswa, sebagian besar “terserap” untuk program makan siang.
Hal ini bahkan memicu gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat, termasuk guru honorer, dosen, dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), berpendapat bahwa memasukkan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan bertentangan dengan konstitusi dan merugikan sektor pendidikan secara langsung.
Sementara itu, dari sisi risiko operasional, lembaga riset CELIOS mengidentifikasi bahwa potensi kesalahan penerima yang tidak tepat sasaran bisa mencapai lebih dari 30 persen, serta risiko inefisiensi mengingat skala program yang sangat besar.
Sempat pula terjadi penghentian sementara 1.512 dapur MBG di Pulau Jawa untuk evaluasi standar operasional, sebuah sinyal bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan.
Koperasi Desa Merah Putih: Jaringan Ekonomi Desa atau Beban Baru Fiskal?
Ambisi Membangun Ekosistem Ekonomi Desa
Program Koperasi Desa Merah Putih lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Tujuannya adalah membangun ekosistem ekonomi mandiri di tingkat desa, dengan koperasi sebagai pusat distribusi barang, pengelolaan kebutuhan pokok, hingga simpan pinjam bagi warga desa. Presiden Prabowo bahkan pernah menyinggung bahwa selama 10 tahun dana desa mengalir, banyak yang tidak sampai ke rakyat dan KDMP diyakini akan menjadi solusinya.
Namun, skema pembiayaannya menuai kritik luas.
Dana Desa Digeser, APBN Menanggung Cicilan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan 58,03 persen dari total dana desa dialokasikan untuk mendukung pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih. Dengan pagu dana desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, kebijakan ini berarti sekitar Rp34,57 triliun dana desa dialihkan untuk kepentingan KDMP, menyisakan hanya sekitar Rp25 triliun untuk kebutuhan pembangunan desa lainnya.
Kebijakan ini memicu penolakan di lapangan. Sejumlah kepala desa menolak penyesuaian ini karena merasa ruang gerak mereka untuk mendanai program prioritas lokal menjadi sangat sempit.
Lebih jauh, PMK Nomor 15 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur bahwa APBN melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa akan menanggung langsung cicilan pokok dan bunga pinjaman pembangunan koperasi yang disalurkan melalui perbankan Himbara.
Ini merupakan pergeseran fundamental dari skema semula di mana koperasi sendiri yang membayar cicilannya.
Di atas itu semua, pemerintah juga mengumumkan bahwa gaji pegawai Kopdes Merah Putih termasuk para manajer yang direkrut melalui BKN dan Kementerian PANRB akan ditanggung oleh APBN untuk dua tahun pertama.
Sorotan Para Ahli
Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, berpendapat bahwa kebijakan membebankan gaji manajer koperasi kepada APBN merupakan langkah yang tidak lazim.
Menurutnya, secara prinsip gaji manajer seharusnya dibayar oleh koperasi yang mempekerjakannya, bukan oleh negara. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini, selain menambah beban fiskal, juga membuka potensi politisasi koperasi dan moral hazard, di mana pengurus koperasi tidak memiliki tanggung jawab langsung kepada anggotanya karena gaji mereka datang dari luar.
Ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menyuarakan peringatan yang lebih struktural. Ia menilai bahwa persoalan terbesar bukan terletak pada besarnya anggaran saat ini, melainkan pada risiko bahwa pembiayaan gaji pegawai Kopdes akan menjadi beban fiskal permanen bagi negara, sebuah konsekuensi jangka panjang yang dampaknya terhadap struktur belanja negara bisa jauh lebih besar dari yang terlihat sekarang.
Tekanan Nyata pada APBN: Defisit Melebar di Awal Tahun
Kekhawatiran para ekonom bukan tanpa dasar. Data fiskal pada awal 2026 menunjukkan tekanan yang cukup serius. Realisasi belanja negara hingga Februari 2026 mencapai Rp493,8 triliun, tumbuh 41,9 persen secara tahunan.
Sementara pendapatan negara hanya naik 12,8 persen menjadi Rp358 triliun. Akibatnya, APBN mencatat defisit Rp135,7 triliun atau 0,53 persen terhadap PDB hanya dalam dua bulan pertama tahun ini.
Kondisi ini diperparah oleh ketidakpastian global: fluktuasi harga minyak, perang dagang, dan pelemahan permintaan ekspor. Di tengah semua itu, dua program besar, MBG dan KDMP terus berjalan dengan kebutuhan anggaran yang tidak kecil.
Jawaban Tegas Purbaya: “Jangan Takut soal Kondisi Fiskal Kita”
Di tengah gelombang kritik dan kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampil dengan pernyataan yang tegas dan optimistis. Berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Purbaya membantah anggapan bahwa MBG dan KDMP membebani fiskal negara.
Ia menegaskan bahwa kedua program tersebut dirancang secara fleksibel, sehingga memungkinkan adanya penyesuaian jika kondisi fiskal berubah.
“Itu kan program itu fleksibel, MBG kan fleksibel. Anda lihat sendiri kan, Presiden amat fleksibel, di mana ketika diperlukan efisiensi, efisiensi dilakukan,” ujar Purbaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lembaga pemeringkat global S&P Ratings pun tidak mempersoalkan program-program tersebut secara substansial. Yang menjadi perhatian S&P justru adalah sentimen negatif di pasar, bukan fondasi fiskal Indonesia sendiri.
“Waktu saya ketemu S&P terakhir, dia tidak merebutkan itu sebetulnya, cuma dia meributkan, mempertanyakan, atau mengkhawatirkan sentimen negatif yang ada di market, itu saja. Tapi kalau pondasinya, enggak ada masalah. Termasuk program-program itu enggak dipertanyakan. Karena kita bisa yakinkan bahwa dengan program itu pun, defisit bisa kita pertahankan di 3%,” jelasnya.
Purbaya secara khusus membantah anggapan bahwa MBG tidak fleksibel. Ia menegaskan bahwa bahkan jika harga minyak dunia naik sekalipun, kondisi fiskal tetap bisa dikendalikan.
“Misalnya harganya minyak tinggi, itu bisa dikendalikan sesuai dengan yang dibutuhkan. Jadi kan tadinya anggapannya MBG enggak fleksibel, yang lain enggak fleksibel. Saya kasih ke S&P, yang ini bisa di-adjust, yang ini bisa di-adjust. Jadi enggak usah takut tentang kondisi fiskal kita. Semuanya kita bisa lihat, kita bisa atur, kita bisa kendalikan,” pungkasnya.
Terkait KDMP, Purbaya sebelumnya pada Maret 2026 juga sudah menegaskan bahwa skema pembiayaan Kopdes Merah Putih tidak akan menambah beban fiskal secara signifikan. Ia menekankan bahwa investasi ini tetap memiliki nilai manfaat nyata karena dapat mendorong efisiensi ekonomi di tingkat desa.
Khusus soal gaji pegawai Kopdes, Purbaya meluruskan bahwa pemerintah tidak menyiapkan tambahan anggaran baru, melainkan menggunakan sisa anggaran Kopdes yang belum terserap akibat belum semua unit koperasi terbentuk.
“Jadi bukan nambah anggarannya, namun emang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa,” kata Purbaya.
Dua Sisi Mata Uang: Beban atau Investasi?
Perdebatan tentang MBG dan KDMP sesungguhnya mencerminkan dilema kebijakan yang lebih dalam: bagaimana sebuah negara berkembang membiayai transformasi sosial berskala besar tanpa mengorbankan stabilitas fiskalnya?
Di satu sisi, argumen bahwa kedua program ini adalah investasi strategis tidak bisa diabaikan begitu saja. MBG berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi, penyerapan tenaga kerja di ribuan dapur SPPG, dan penguatan UMKM pangan lokal.
Proyeksi menunjukkan ada tambahan PDB hingga Rp26 triliun dari efek berganda program ini. Sementara KDMP, jika berhasil, bisa menjadi tulang punggung distribusi barang dan kebutuhan pokok di pedesaan yang selama ini tidak terjangkau secara efisien.
Di sisi lain, argumen bahwa kedua program ini menekan ruang fiskal juga tidak bisa dikesampingkan. Defisit APBN yang melebar, pengalihan dana desa, risiko beban permanen dari gaji pegawai koperasi, dan potensi ketidaktepatan sasaran dalam MBG — semuanya adalah risiko nyata yang harus dikelola dengan sangat hati-hati.
Penutup: Antara Optimisme Kebijakan dan Kehati-hatian Fiskal
Pada akhirnya, perdebatan soal apakah MBG dan KDMP membebani APBN tidak memiliki jawaban hitam-putih. Yang jelas, pemerintah melalui suara Menteri Keuangan Purbaya, memilih untuk mempertahankan keyakinan bahwa kedua program ini dapat berjalan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara, selama fleksibilitas dan kemampuan penyesuaian anggaran dijaga dengan baik.
Namun demikian, suara-suara kritis dari para ekonom dan akademisi perlu menjadi pengingat bahwa ambisi besar harus selalu diimbangi dengan tata kelola yang ketat, transparansi anggaran yang tinggi, dan evaluasi berkala yang jujur.
Sebab pada akhirnya, yang paling berkepentingan atas kesehatan fiskal negara bukan hanya pemerintah atau S&P Ratings, melainkan seluruh rakyat Indonesia yang bergantung pada layanan publik yang didanai oleh APBN.

