BisnisPrabowo Sahkan PP No. 20 Tahun 2026: PT dan CV Kini Wajib...

Prabowo Sahkan PP No. 20 Tahun 2026: PT dan CV Kini Wajib Bayar Pajak 22% dari Laba Bersih

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan kebijakan perpajakan baru yang berdampak langsung bagi jutaan pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi sorotan adalah tidak lagi diberlakukannya tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk sebagian besar badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).

PP No. 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 April 2026. Aturan ini mempersempit penerima fasilitas PPh Final 0,5%, memperluas definisi omzet, menerapkan penggabungan omzet keluarga, serta menutup berbagai celah tax planning yang selama ini dimanfaatkan sebagian wajib pajak.

PT dan CV Tak Lagi Nikmati Tarif 0,5%

Di bawah aturan lama (PP 55/2022), wajib pajak berbentuk PT, CV, dan Firma dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun masih bisa menggunakan tarif 0,5 persen dari total omzet. Aturan ini dianggap cukup menguntungkan karena perhitungannya sederhana dan bebannya relatif ringan.

Namun kini kondisi itu berubah. Melalui PP 20/2026, fasilitas tarif 0,5% kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok: wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Dengan demikian, badan usaha lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%.

Sebagai gantinya, mereka akan dikenakan tarif PPh Badan yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan, yakni sebesar 22 persen. Perubahan tersebut membuat beban pajak sebagian pelaku usaha meningkat cukup tajam.

Wajib Pembukuan, Omzet Gabungan Dihitung Bersama

PT, CV, Firma, dan BUMDes tidak lagi menggunakan aturan PPh Final UMKM dan beralih menggunakan sistem perpajakan normal berdasarkan laba bersih dengan pembukuan yang lebih profesional.

Selain itu, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sementara bagi yang memiliki lebih dari satu PT perorangan, seluruh omzet kini akan digabungkan untuk menghindari pemecahan usaha guna memperkecil pajak.

Selama berlakunya PP 55 Tahun 2022, banyak badan usaha baru berbentuk PT, CV, dan Firma menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Karena pajak dihitung langsung dari omzet, praktik pembukuan sering kali belum terselenggara secara optimal.

Pemerintah menilai kondisi itu membuka peluang penyalahgunaan. Dengan PP 20/2026, celah tersebut secara resmi ditutup.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Bagi sebagian UMKM kecil, perubahan ini mungkin tidak terlalu terasa. Namun bagi usaha berbentuk CV, Firma, maupun PT, dampaknya cukup signifikan karena administrasi perpajakan menjadi lebih kompleks, pembukuan menjadi kebutuhan utama, pajak dihitung berdasarkan laba bersih, kebutuhan dokumentasi meningkat, dan perencanaan pajak perlu disesuaikan.

Para pelaku usaha yang terdampak disarankan segera berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menyesuaikan sistem pembukuan dan kewajiban perpajakan mereka sesuai aturan baru ini.

Populer

Piala Dunia 2026
Temukan berita terbaru, jadwal pertandingan, hingga fakta menarik lainnya.
  • 3 Negara
  • 48 Peserta
  • 104 Pertandingan
  • 16 Kota Tuan Rumah

Argentina Umumkan Skuad 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026, Messi Tampil untuk Keenam Kalinya

Pelatih kepala Lionel Scaloni resmi mengumumkan daftar 26 pemain...

Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Dunia 2026: Dari Laga Pembuka Hingga Final

FIFA resmi mengumumkan jadwal lengkap pertandingan Piala Dunia 2026...

Portugal Umumkan Skuad 27+1 untuk Piala Dunia 2026, Ronaldo Cetak Rekor, Jota Jadi Simbol Abadi

Pelatih timnas Portugal, Roberto Martínez, secara resmi mengumumkan daftar...

Deretan Penyanyi dan Artis Dunia yang Tampil di Piala Dunia 2026

Piala Dunia FIFA 2026 bukan sekadar pesta sepak bola....