Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19–20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Seiring dengan kenaikan tersebut, suku bunga Deposit Facility turut naik 50 bps menjadi 4,25 persen, sementara suku bunga Lending Facility berada di level 6 persen.
Kenaikan ini menandai pembalikan arah kebijakan moneter Bank Indonesia setelah sebelumnya berada dalam tren penurunan. Sebelumnya, BI telah memangkas BI Rate sebanyak satu kali pada 2024 dan lima kali sepanjang 2025, dengan total penurunan mencapai 150 bps dari puncaknya di level 6,25 persen.
Stabilisasi Rupiah Jadi Prioritas
Kebijakan pengetatan moneter ini utamanya didorong oleh tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Rupiah sempat merosot ke kisaran Rp 17.500–Rp 17.700 per dolar AS akibat gejolak pasar keuangan global, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang memicu arus keluar modal dari negara-negara berkembang.
Meski suku bunga naik, Bank Indonesia tetap optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Gubernur BI Perry Warjiyo meyakini bahwa meskipun BI Rate naik 50 bps menjadi 5,25 persen di bulan Mei 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 akan tetap berada di kisaran 4,9–5,7 persen. Perry menegaskan bahwa dalam menetapkan kenaikan ini, BI juga mempertimbangkan agar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar.
Inflasi Tetap Dalam Sasaran
Kenaikan BI Rate tidak hanya ditujukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, tetapi juga untuk menjaga inflasi pada 2026–2027 agar tetap berada dalam sasaran 2,5% ± 1% atau di rentang 1,5–3,5 persen. BI juga bersinergi erat dengan pemerintah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID) untuk mengendalikan inflasi pangan bergejolak dan dampak rambatan harga global.
Kenaikan BI Rate ini menjadi sinyal bahwa Bank Indonesia kini lebih mengutamakan stabilitas nilai tukar dan pengendalian inflasi di tengah tekanan eksternal, seraya tetap menjaga agar kebijakan tidak menekan pertumbuhan ekonomi secara berlebihan.
