Lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan teranyar Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan komoditas strategis nasional diekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
S&P memperingatkan bahwa sentralisasi ini berisiko menekan indikator atau metrik kredit sovereign (surat utang negara) Indonesia jika implementasinya di lapangan tidak berjalan dengan mulus.
Dalam riset terbarunya, S&P menyoroti garis waktu (timeline) transisi kebijakan yang dinilai sangat singkat.
Pemerintah menargetkan skema awal berjalan per 1 Juni 2026 melalui pembentukan institusi di bawah Danantara, dengan implementasi penuh kontrak dan pengapalan ditargetkan per 1 September 2026.
“Tenggat waktu implementasi yang relatif singkat ini meningkatkan risiko gangguan perdagangan (trade disruption). Kondisi tersebut berpotensi membebani kinerja ekspor, mengganggu penerimaan pemerintah, hingga menekan neraca pembayaran Indonesia,” tulis S&P dalam catatan risetnya.
Dampak Terhadap Sentimen Investor
S&P juga menggarisbawahi dampak psikologis pasar.
Perubahan regulasi yang mendadak pada komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepastian hukum.
Jika arah kebijakan dinilai semakin sulit diprediksi, hal ini berisiko:
- Melemahkan sentimen investor global dan kepercayaan dunia usaha.
- Memperlambat laju investasi baru di sektor hulu sumber daya alam (SDA).
- Memicu potensi arus modal keluar (capital outflow) jangka pendek.
Sisi Positif: Peluang Penguatan Fiskal
Kendati melayangkan lampu kuning, S&P tidak menutup mata terhadap potensi positif dari kebijakan ini.
Lembaga pemeringkat tersebut menilai, apabila pemerintah berhasil mengeksekusi sistem ini tanpa fraud dan mampu memberantas praktik pelarian devisa serta transfer pricing, kebijakan ini akan berdampak sangat bagus.
Keberhasilan tata kelola baru ini dinilai berpotensi meningkatkan rasio penerimaan negara secara signifikan.
Tambahan kantong pendapatan ini pada akhirnya dapat memperkuat ketahanan fiskal Indonesia dengan cara membatasi pelebaran defisit anggaran.
Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu ini diinisiasi pemerintah dengan menunjuk entitas BUMN (termasuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia/PT DSI) sebagai agregator tunggal perdagangan luar negeri untuk mengamankan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan menekan kebocoran komoditas strategis.
