Beredar kabar bahwa pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni mendatang.
Langkah ini diambil guna memastikan kuota BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pemilik kendaraan mewah.
Berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin tertentu akan dilarang keras mengisi Pertalite di seluruh SPBU Indonesia.
Pembatasan ini menyasar mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc.
Daftar Mobil yang Dilarang Mengisi Pertalite
Pemilik kendaraan roda empat diharapkan periksa kembali kapasitas mesin (cc) mobil yang tertera pada STNK.
Berikut adalah daftar tipe mobil populer di Indonesia yang tidak boleh lagi menggunakan Pertalite mulai 1 Juni:
1. Kategori Mobil Toyota
- Toyota Avanza (Varian 1.5L)
- Toyota Veloz (Semua varian)
- Toyota Rush
- Toyota Innova (Bensin & Diesel)
- Toyota Fortuner
- Toyota Camry
- Toyota Alphard & Vellfire
- Toyota Yaris Cross (Non-hybrid & Hybrid)
2. Kategori Mobil Honda
- Honda HR-V (Semua varian, termasuk 1.5L dan Turbo)
- Honda BR-V
- Honda CR-V
- Honda Civic
- Honda City Accord
3. Kategori Mobil Mitsubishi
- Mitsubishi Xpander & Xpander Cross
- Mitsubishi Pajero Sport
- Mitsubishi Outlander Sport
4. Kategori Mobil Suzuki & Hyundai
- Suzuki Ertiga (Varian 1.5L)
- Suzuki XL7
- Suzuki Grand Vitara
- Hyundai Stargazer & Stargazer X
- Hyundai Creta
- Hyundai Santa Fe
Mobil Apa Saja yang Masih Boleh Isi Pertalite?
Bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc, masih diperbolehkan mengisi Pertalite. Beberapa contoh mobil yang masih aman meliputi:
Mobil LCGC (Low Cost Green Car): Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio Satya.
Mobil City Car / Small MPV: Honda Brio RS, Nissan Magnite, Kia Sonet, dan Daihatsu Rocky / Toyota Raize (varian 1.0L Turbo dan 1.2L).Sanksi dan Pengawasan di SPBU
Pihak Pertamina menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan diperketat menggunakan sistem digital.
Petugas SPBU akan memindai QR Code MyPertamina atau memeriksa nomor polisi kendaraan sebelum melakukan pengisian.
Jika kendaraan yang terdeteksi masuk dalam kategori dilarang (di atas 1.400 cc), secara otomatis sistem nozzle di SPBU tidak akan mengeluarkan Pertalite, dan pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengisi BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan baru ini demi menjaga ruang fiskal negara dan memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
