NasionalKenapa Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Bukan Oranye? Ini Penjelasannya

Kenapa Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Bukan Oranye? Ini Penjelasannya

Penampilan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus langsung menjadi perbincangan publik.

Banyak yang bertanya-tanya: mengapa ia mengenakan rompi berwarna merah muda (pink), bukan oranye yang biasa terlihat di kasus-kasus korupsi lainnya?

Jawabannya sederhana namun penting: ini soal lembaga yang menangani.

Rompi Pink = Kejaksaan Agung, Oranye = KPK

Rompi pink yang dikenakan Dadan merupakan rompi khas milik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara rompi oranye yang lebih dikenal publik adalah milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah lembaga penegak hukum yang berbeda, dengan identitas visual tahanan yang berbeda pula.

Penyidik Kejagung menggiring Dadan, Sony, dan Lodewyk ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda tahanan. Ketiganya memilih bungkam saat awak media mengajukan pertanyaan.

Kasus Apa yang Menjerat Mereka?

Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Para tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan di BGN.

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026, dan penetapan tersangka diawali pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi.

Dicopot, Lalu Langsung Ditahan

Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan masing-masing pada Selasa, 2 Juni 2026.

Guna menghindari kekosongan kekuasaan, tampuk kepemimpinan BGN langsung dialihkan kepada Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu Wakil Kepala BGN.

Berdasarkan LHKPN KPK, Dadan Hindayana memiliki harta kekayaan senilai Rp 9,02 miliar. Ia melaporkan kepemilikan dua bidang tanah di Bogor senilai Rp 5,9 miliar, serta tiga unit mobil yakni Mazda CX5, Honda HR-V, dan Mazda CX3 senilai total Rp 1,4 miliar.

Kesimpulannya: Rompi pink bukan berarti kasusnya lebih ringan atau lebih berat dari yang pakai rompi oranye. Ini semata-mata menandakan siapa yang menangani — Kejagung vs KPK. Keduanya sama-sama serius dalam memberantas korupsi.

Populer