Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026), sorotan publik kini tertuju pada harta kekayaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 14 Maret 2025, Dadan Hindayana memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau Rp9 miliar.
Catatan yang paling mencolok: tidak ada satu pun utang yang dilaporkan, sehingga seluruh nilai aset merupakan kekayaan bersih.
Properti Jadi Aset Terbesar
Aset terbesar Dadan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Bogor dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar. Rinciannya adalah tanah dan bangunan seluas 150 m²/250 m² di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp2.000.000.000, serta tanah seluas 495 m² di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp3.900.000.000.
Tiga SUV Mengisi Garasi
Dadan tercatat memiliki tiga koleksi mobil di garasi, yaitu Mazda CX-5 Tahun 2023 senilai Rp675.000.000, Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 senilai Rp330.000.000, dan Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023 senilai Rp395.000.000. Total nilai kendaraan mencapai Rp1,4 miliar.
Selain itu, Dadan juga memiliki harta bergerak lainnya Rp322.400.000 dan kas serta setara kas senilai Rp1.400.000.000. Dia tidak memiliki surat berharga maupun utang, sehingga total harta kekayaan bersihnya tercatat Rp9 miliar.
Dicopot Sehari Sebelum Ditahan
Dadan dan dua wakilnya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa malam, 2 Juni 2026 — tepat sehari sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Setelah menyandang status tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Menurut Kejagung, program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan mitra SPPG. Namun penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.
Dadan Hindayana dkk dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai puluhan tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti sesuai kerugian negara yang timbul.
Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah.

