NasionalDeretan Tuduhan Kejagung Terhadap Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Deretan Tuduhan Kejagung Terhadap Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung membeberkan dua modus utama korupsi yang diduga dilakukan Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) membuka tabir dugaan penyimpangan besar dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bukan satu, melainkan sederet tuduhan serius dialamatkan kepada Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN telah dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Berikut rincian lengkap tuduhan yang dikenakan kepada Dadan Hindayana cs:

Tuduhan 1: Menunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG

Salah satu modus yang diungkap Kejagung adalah penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk terafiliasi dengan pejabat BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap juru bicara Kejagung.

Para tersangka diduga sengaja mengintervensi proses verifikasi pada Portal Mitra BGN demi meloloskan yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Akibatnya, yayasan bermasalah tersebut meraup insentif ilegal hingga miliaran rupiah per hari.

Penyidik menduga yayasan-yayasan itu menikmati aliran dana dalam jumlah fantastis, miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Tuduhan 2: Intervensi pengadaan dan mark up harga

Modus operandi kedua yang dijalankan oleh ketiga tersangka adalah melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini mengakibatkan spesifikasi pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta memicu terjadinya pembengkakan harga atau mark up.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan modus korupsi ini dilakukan dengan cara mengintervensi PPK dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pengadaan di BGN.

Berikut daftar pengadaan yang diduga bermasalah:

a. Motor listrik — Rp1,03 triliun Kejagung membongkar dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program MBG senilai Rp1,03 triliun. Proyek ini mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik dan menjadi salah satu temuan utama dalam kasus ini.

b. Sepatu, tablet, dan televisi Selain motor listrik, pengadaan bermasalah lainnya mencakup 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan, lebih dari 31 ribu unit tablet yang terindikasi mark up, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Keseluruhan pengadaan tersebut dinyatakan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung. “Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata juru bicara Kejagung.

Pasal yang dikenakan

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai puluhan tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti sesuai kerugian negara yang timbul. Hingga kini, penyidikan masih berlanjut. Kejagung terus menggeledah kantor BGN dan memeriksa saksi-saksi tambahan.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program MBG mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026, seluruhnya bersumber dari APBN.

Besarnya nilai anggaran yang dikelola menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejagung dalam sejarah program sosial nasional Indonesia.

Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah.

Populer