Kabar baik bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai Selasa, 2 Juni 2026. Dana ini akan langsung masuk ke rekening penerima tanpa potongan apapun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam Pasal 15 ayat (1) aturan tersebut disebutkan secara tegas: “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Apa Itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara setiap pertengahan tahun. Tujuannya untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru yang biasanya dimulai pada Juli.
Gaji ke-13 bukan bonus kinerja, melainkan hak yang sudah diatur dalam perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para abdi negara.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Adapun ASN yang TIDAK berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah.
Untuk PPPK, berlaku ketentuan khusus: jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 dihitung secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 sama sekali.
Jadwal Pencairan Gaji ASN Ke-13
Untuk pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran dilakukan serentak pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Pencairan dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang atau prosedur autentikasi tambahan dari penerima.
Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri aktif, proses pencairan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementerian Keuangan pada awal Juni 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap di setiap instansi dan pemerintah daerah guna menghindari penumpukan antrean pada sistem perbankan.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi satuan kerja yang mengalami keterlambatan administrasi, pencairan tetap dapat dilakukan meski melewati bulan Juni 2026, sehingga hak pegawai tetap terjamin.
Komponen Gaji Ke-13 dari APBN
Bagi ASN pusat yang gajinya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen Gaji Ke-13 dari APBD
Bagi ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing)
Komponen Gaji Ke-13 untuk Pensiunan
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Berikut perkiraan besaran berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan:
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Untuk pejabat berdasarkan eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan:
- Lulusan SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- Lulusan SMA/D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- Lulusan D-II/D-III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- Lulusan D-IV/S-1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- Lulusan S-2/S-3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Besaran di atas bervariasi tergantung masa kerja masing-masing pegawai.
Salah satu hal yang paling dinantikan oleh para penerima adalah ketentuan bebas potongan. Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan: “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artinya, tidak ada potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh komponen pajak ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga penerima akan menerima dana secara utuh 100 persen.
Agar pencairan berjalan lancar, ASN dan pensiunan diminta memastikan beberapa hal berikut:
- Data rekening bank sudah aktif dan sesuai, termasuk nama penerima yang harus cocok dengan data kepegawaian
- Status kepegawaian tercatat aktif di sistem
- Data terbaru sudah diperbarui di instansi atau TASPEN
- Bagi pensiunan, pastikan status autentikasi di aplikasi terkait sudah selesai
Kesalahan kecil pada data rekening atau status kepegawaian bisa menyebabkan pencairan gagal atau tertunda.
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen serupa berlaku dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Landasan Hukum Gaji ASN Ke-13
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026
