Nasib mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana semakin terpuruk. Hanya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ditangkap Sebelum Subuh, Satu Tersangka Sempat Kabur ke Jabar
Kejaksaan Agung menjemput ketiganya sejak pukul 04.00 WIB pada Rabu (3/6/2026). Penangkapan diwarnai drama — mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya sempat tidak berada di kediamannya saat dijemput tim penyidik.
Ia dikabarkan berada di luar Jakarta dan berupaya menghindari penjemputan, hingga akhirnya dikejar ke Jawa Barat. Seluruh tersangka berhasil dijemput sebelum pukul 10.00 WIB.
Modus: Jual Beli Titik SPPG hingga Mark Up Pengadaan Barang
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026, dan penetapan tersangka diawali pemeriksaan ketiganya sebagai saksi.
Ketiganya terlibat dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Modus yang digunakan antara lain praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mark up pengadaan barang, mulai dari motor listrik hingga sepatu.
Kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, juga turut digeledah oleh tim penyidik Kejagung pada hari yang sama.
Tampil dengan Rompi Pink dan Borgol
Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu sore mengenakan rompi tahanan pink khas Kejagung, kaus berkerah warna hitam, dengan tangan terborgol.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 14 Maret 2025, Dadan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 9.022.400.000.
Aset terbesarnya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 5,9 miliar di Bogor, Jawa Barat, serta alat transportasi senilai Rp 1,4 miliar berupa tiga unit mobil, salah satunya Mazda CX-5 tahun 2023.
Dugaan Korupsi di Daerah Ikut Mencuat
Seorang mitra penyelenggara SPPG di Jawa Tengah mengungkap kekhawatirannya bahwa persoalan korupsi tidak hanya terjadi di level pusat. Ia menyebut adanya indikasi kebocoran anggaran dan praktik korupsi di tingkat pengelola SPPG daerah.
“Yang kami perhatikan cukup mengerikan. Ada potensi kebocoran dan korupsi yang sangat besar oleh Kepala SPPG. Banyak di antaranya berusia di bawah 30 tahun,” ujarnya.

