Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk dibawa ke tahap selanjutnya sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah sejak awal tahun 2026.
Baleg DPR RI bersama pemerintah telah membahas revisi UU Pemerintahan Aceh sejak Januari 2026 dan berhasil memutuskan 27 ketentuan perubahan.
Pada 26 Mei 2026, Panitia Kerja (Panja) memasuki tahap rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I dengan penyampaian pandangan mini dari seluruh fraksi di DPR RI.
Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan mininya mencakup berbagai isu strategis, mulai dari kepastian Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam (SDA), hingga penguatan lembaga adat Gampong dan kekhususan Aceh sebagai daerah istimewa.
Fraksi PDIP menekankan penguatan kewenangan Aceh untuk kesejahteraan dan perdamaian, perpanjangan Dana Otsus dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, dan kemiskinan, sinkronisasi investasi Aceh dengan sistem OSS nasional, serta tata kelola yang tetap konstitusional dengan peran pemerintah pusat.
Fraksi Golkar mendorong penguatan otonomi khusus Aceh selaras dengan hukum nasional dan MoU Helsinki, penguatan struktur khas Aceh dan pelayanan publik, penguatan legislasi daerah dan pengelolaan SDA/migas, serta Dana Otsus yang difokuskan untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Fraksi Gerindra mendukung kenaikan Dana Otsus Aceh menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Fraksi ini juga mendorong pengakuan kekhususan Aceh termasuk zakat sebagai pengurang pajak, serta menyelaraskan pembangunan Aceh dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo.
Fraksi NasDem menekankan penguatan Otsus Aceh untuk menjaga perdamaian dan kesejahteraan, mendukung Dana Otsus sebesar 2,5% DAU nasional, mendorong pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh, serta mengarahkan perubahan UUPA untuk perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.
Fraksi PKB menyoroti pentingnya kejelasan wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, memperkuat peran Gampong dan Mukim sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, serta menegaskan agar madrasah tetap di bawah Kementerian Agama dengan sinergi lokal yang kuat.
Fraksi PKS menegaskan bahwa kekhususan Aceh harus terwujud pada kewenangan mengatur rumah tangga sendiri, hasil minyak, gas, dan kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Aceh, serta Dana Otsus harus fokus pada pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan dengan melibatkan ulama dan akademisi dalam pengawasan.
Fraksi PAN menyatakan menerima hasil penyusunan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh dan mendorong agar draf ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi kebaikan tata kelola daerah.
Fraksi Demokrat menyoroti perlunya pendalaman terkait aturan pengelolaan wilayah laut dan pembagian wewenang pusat-Aceh, serta mendukung penuh kelanjutan Dana Otsus demi stabilitas perdamaian yang diperketat melalui evaluasi berkala dan pengawasan publik yang transparan.
Dengan disepakatinya RUU Perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
Seluruh fraksi secara bulat menunjukkan komitmen untuk memastikan perubahan UUPA dapat memperkuat keistimewaan Aceh, menjamin keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh yang lebih merata.
