Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto. Data tersebut sudah dapat diakses publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/5/2026).
Total kekayaan Prabowo tercatat sebesar Rp 2.066.764.868.191 atau sekitar Rp 2,06 triliun, berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 31 Maret 2026. Angka ini naik sekitar Rp 4,5 miliar dibandingkan LHKPN periodik 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.062.241.012.691.
Porsi terbesar kekayaan Prabowo berasal dari instrumen keuangan, bukan properti. Aset terbesar yang dimilikinya berasal dari surat berharga sebesar Rp 1,677 triliun. Adapun untuk aset fisik, Prabowo memiliki dua bidang tanah serta delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp 323,7 miliar, yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor. Salah satu aset tanahnya seluas 48.970 meter persegi berlokasi di Bogor, sementara properti terluas di Jakarta Selatan memiliki luas tanah 8.365 meter persegi dengan bangunan 2.175 meter persegi dan bernilai Rp 178,4 miliar.
Prabowo juga tercatat memiliki delapan kendaraan senilai Rp 1,2 miliar, terdiri dari Toyota Alphard, Land Rover, Honda CRV, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus, dan motor Suzuki. Selain itu ia melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 16,4 miliar serta kas dan setara kas Rp 48 miliar. Prabowo tidak memiliki utang sama sekali.
Publikasi LHKPN ini sempat diwarnai polemik sebelumnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa hingga 4 Mei 2026, lebih dari sebulan setelah batas waktu pelaporan, nama Prabowo beserta 38 anggota Kabinet Merah Putih lainnya belum bisa diakses publik melalui laman e-LHKPN. ICW bahkan melayangkan surat resmi ke KPK meminta penjelasan atas keterlambatan publikasi tersebut. Data akhirnya dipublikasikan pada 11-12 Mei 2026.
KPK menilai pelaporan kekayaan oleh Presiden ini sebagai teladan positif bagi pejabat publik. “Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik dalam ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran pelaporan, merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
