Di tengah polemik panjang soal pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan tegas — Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa 12 Mei 2026. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Apa Isi Gugatannya?
Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai hal tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bisa berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.
MK menjelaskan bahwa Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
Mahkamah juga menegaskan, secara legal dan politik IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru, namun proses pemindahan belum berlaku efektif karena masih menunggu Keppres dari Presiden Prabowo Subianto. Putusan ini bersifat final dan mengikat.
Lalu, Kapan IKN Resmi Jadi Ibu Kota?
Perpindahan resmi secara hukum masih menunggu penerbitan Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto, dan baru akan dieksekusi setelah seluruh sarana prasarana pemerintahan di IKN dinyatakan siap. Presiden Prabowo sebelumnya telah menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia mulai 2028, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Untuk sementara, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara. Warga dan aparatur pemerintah tidak perlu khawatir — segala keputusan dan kebijakan negara masih berkedudukan resmi di Jakarta, sampai tanda tangan Keppres pemindahan benar-benar turun.
Polemik soal “ibu kota siapa” pun kini telah dijawab secara konstitusional oleh lembaga tertinggi penjaga UUD. Jakarta, untuk saat ini, tetap rumah bagi Republik Indonesia.
