MPR RI memutuskan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan diulang setelah polemik penilaian dalam babak final menuai protes peserta dan sorotan publik.
“Lomba Cerdas Cermat di tingkat Kalimantan Barat yang final akan kita lakukan ulang pada waktu yang akan segera diputuskan secepatnya,” kata Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Bermula dari Penilaian yang Dinilai Tidak Adil
Polemik ini bermula ketika dewan juri memberikan penilaian berbeda terhadap jawaban yang sama dari peserta Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalimantan Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam perlombaan tersebut, Grup C dari SMAN 1 Pontianak mendapat pengurangan nilai lima poin untuk jawaban terkait proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, jawaban serupa yang disampaikan Grup B dari SMAN 1 Sambas justru diberi nilai 10 oleh juri yang sama.
Tiga sekolah yang lolos ke babak final ialah SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau. Persoalan muncul saat sesi rebutan jawaban dengan pertanyaan mengenai lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK.
Juri Lama Dinonaktifkan, Diganti Juri Independen
Selain memutuskan final diulang, MPR juga menetapkan sejumlah langkah evaluasi, salah satunya dengan menunjuk juri independen dalam pelaksanaan ulang final LCC tersebut. Juri yang terlibat dalam final sebelumnya tidak lagi dilibatkan, dan akan mencari dari luar kesekretariatan jenderal.
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan dewan juri yang lama telah dinonaktifkan dari kegiatan LCC Empat Pilar MPR RI 2026 sebagai sanksi atas polemik kesalahan penilaian dalam babak final di tingkat Kalbar. Terkait lomba ulang, Siti menjelaskan kegiatan itu akan digelar secepatnya dalam bulan Mei ini.
Sekretariat Jenderal MPR RI juga tengah menelaah sanksi tambahan terhadap dewan juri tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Muzani memastikan pimpinan MPR akan mengawasi langsung jalannya perlombaan dari awal hingga akhir. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar penjelasan lengkap dari Sekretaris Jenderal MPR dan mengakui adanya kekhilafan dalam penyelenggaraan lomba.
Muzani turut mengapresiasi peserta lomba yang menyampaikan protes atas hasil penilaian, dan menyebut sikap tersebut merupakan bagian dari praktik demokrasi yang baik.
Berlanjut ke Gugatan Hukum
Terkait kasus ini, advokat David Tobing telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). Dyasita dan Indri selaku dewan juri serta Shindy sebagai pembawa acara diduga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Para pemenang dari masing-masing provinsi akan bertanding pada final nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
MPR menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan LCC Empat Pilar agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
