Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Selain 18 tahun penjara, Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun, atau total senilai Rp 5,6 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Surat tuntutan yang dibacakan jaksa Roy Riady tersebut mencapai 1.597 halaman, yang secara sistematis disusun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.
JPU menilai perbuatan Nadiem memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Selain itu, tindak pidana dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia. Jaksa juga menyebut Nadiem memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Satu-satunya hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Hadiri Sidang Didampingi Keluarga dan Kenakan Detektor di Kaki
Dalam menghadapi sidang tuntutan ini, Nadiem mendapat dukungan langsung dari keluarga, termasuk istrinya Franka Franklin Makarim, serta ayah dan ibunya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Dukungan juga datang dari kalangan pengemudi ojek online Gojek.
Ada pemandangan berbeda saat Nadiem tiba di pengadilan — ia memperlihatkan alat detektor yang menempel di kakinya selama 24 jam, dipasang untuk memantau keberadaannya selama berstatus tahanan rumah.
Status tahanan Nadiem sebelumnya dialihkan dari Rutan Salemba menjadi tahanan rumah terhitung sejak 12 Mei 2026, berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.
Usai menjalani sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan langsung menjalani operasi di rumah sakit pada malam harinya. “Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit,” kata Nadiem kepada wartawan.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini: Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan Kemendikbudristek). Sri dan Ibrahim sudah divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim membuka kemungkinan agenda pleidoi (nota pembelaan) dilakukan pada awal Juni 2026 dengan mempertimbangkan masa pemulihan kesehatan terdakwa.
