Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang paripurna sempat ditunda karena tidak kuorum.
Dikutip dari Kumparan.com, “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap dia.
Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada. Sesuai jadwal, paripurna pengesahan UU Pilkada digelar Kamis pagi.
Namun, paripurna tidak kuorum meski sudah diskors 30 menit. Berdasarkan aturan, DPR harus menggelar bamus lagi untuk menentukan jadwal paripurna lanjutan.
Selain itu, paripurna pengesahan UU Pilkada diwarnai dengan aksi demo diluar gedung DPR.
Berbagai elemen masyarakat turut menyuarakan aspirasi terkait penolakan perubahan UU Pilkada yang dinilai hanya menguntungkan para elit.