NasionalPolemik Kurban Prabowo Pakai APBN Rp100 Miliar: Antara Syariat, Transparansi, dan Etika...

Polemik Kurban Prabowo Pakai APBN Rp100 Miliar: Antara Syariat, Transparansi, dan Etika Negara

Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik setelah menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 2026, di mana 598 ekor didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sementara 500 ekor lainnya disalurkan ke pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial. Sapi yang dipilih merupakan ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue dengan bobot mulai 800 kilogram hingga 1,3 ton yang dibeli dari peternak lokal.

Namun yang memantik polemik bukan jumlah atau kualitas sapinya, melainkan sumber dananya.

Penggunaan APBN melalui program bantuan masyarakat senilai Rp100 miliar untuk pembelian 1.098 ekor sapi itu langsung menuai polemik di tengah masyarakat.

Menteri Keuangan Mengaku Tidak Tahu

Polemik semakin panas ketika pernyataan mengejutkan muncul dari orang nomor satu di bidang keuangan negara.

Usai melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Salahuddin, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dirinya belum menerima informasi lengkap terkait penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden. “Saya tidak tahu masalah itu. Saya cek, saya tidak tahu,” kata Purbaya. Ia menyarankan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara.

Menurut Guntur Romli dari PDIP, ketidaktahuan bendahara negara atas pengeluaran sebesar Rp100 miliar merupakan sinyal bahaya bagi sistem keuangan domestik. “Publik pantas bertanya, sistem keuangan negara yang berjalan tanpa pengawasan yang semestinya atau lebih buruk tanpa transparansi, ini berbahaya,” ucapnya.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menjadi suara paling vokal dalam mengkritik kebijakan ini dari dua sisi sekaligus.

Guntur Romli mengutip Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’i yang menegaskan bahwa kurban disyaratkan dari harta pribadi si pengurban sendiri, bukan dari harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal. Ia juga mengutip Ibnu Qudamah dari Mazhab Hambali yang mempertegas bahwa tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya. “Dana APBN adalah harta publik, rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya untuk berkurban atas nama lembaga negara tanpa mandat eksplisit dari rakyat, tidak memiliki landasan syar’i,” tegasnya.

Guntur Romli juga menjelaskan bahwa apabila hendak berkurban sapi, bisa dilakukan secara patungan maksimal tujuh orang dan diatasnamakan tujuh orang tersebut. “Kurban tidak bisa diatasnamakan lembaga apalagi atas nama negara. Kurban yang diatasnamakan lembaga bukanlah ibadah kurban, melainkan sedekah,” ujarnya.

PDIP mendesak pemerintah untuk segera membuka transparansi terkait anggaran dari APBN tersebut. Guntur menilai ada keanehan besar dalam tata kelola keuangan negara dan mengkhawatirkan hal ini akan mengulang preseden buruk pada proyek-proyek pemerintah terdahulu. “Jangan sampai kasusnya seperti pembelian puluhan ribu motor listrik buat MBG,” ujarnya.

PDIP juga menyoroti aspek teologis: ibadah kurban bersifat personal dan harus menggunakan harta milik pribadi, bukan uang negara yang dihimpun dari 280 juta rakyat lintas agama.

Di sisi lain, pemerintah dan partai pengusung Prabowo kompak memberikan pembelaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk sapi kurban bukan hal baru dan sudah menjadi rutinitas tahunan. Menurutnya, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada rakyat, khususnya mereka yang membutuhkan agar ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.

Partai Gerindra menyatakan program bantuan sapi kurban merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang memiliki dasar hukum sah melalui APBN, dan inisiatif ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi peternak lokal.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso dari Gerindra, menyebut penggunaan APBN untuk sapi kurban adalah hal wajar dalam praktik kenegaraan. “Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran yang diperuntukkan membantu masyarakat. Bantuan presiden juga banyak untuk pendidikan, kesehatan, sampai fasilitas publik. Jadi jangan melihat ini seolah sesuatu yang baru,” ujarnya.

MUI: Sah Secara Syar’i, tapi Ada Catatan

Majelis Ulama Indonesia turut angkat bicara dan memberikan pandangan yang berbeda dari PDIP.

MUI menegaskan validitas ibadah kurban harus sesuai syariat, sementara audit penggunaan APBN diserahkan kepada lembaga pemerintah yang berwenang. MUI menyatakan penggunaan dana negara untuk pembelian sapi kurban sah secara syar’i selama tujuannya untuk kemaslahatan rakyat.

Namun para pengamat mengingatkan soal penamaan dan narasi yang digunakan.

Para pengamat menilai tidak tepat jika narasi yang disampaikan ke daerah-daerah menggunakan label “Kurban Pribadi/Kurban Keluarga Prabowo”. Rekonstruksi narasi menjadi “Bantuan Sosial Negara Momen Idul Adha” dinilai sebagai jalan tengah yang bijak — mematuhi syariat kepemilikan kurban sekaligus menjaga transparansi, etika publik, serta akuntabilitas keuangan negara agar terhindar dari bias politisasi.

Fakta Keuangan: Kaya Sendiri, tapi Pakai Uang Negara

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Presiden yang dirilis KPK menunjukkan total kekayaan Prabowo mencapai Rp2,06 triliun tanpa catatan utang — jauh melampaui anggaran kurban Rp100 miliar. Hal ini menyoroti mekanisme penggunaan APBN untuk program sosial presiden di tengah kapasitas finansial pribadi yang sangat kuat.

Secara personal, Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri.

Kontroversi kurban Rp100 miliar ini sejatinya menyimpan tiga perdebatan sekaligus: soal keabsahan fikih (apakah sah berkurban dengan uang negara?), soal transparansi anggaran (mengapa Menteri Keuangan sampai tidak tahu?), dan soal narasi politik (apakah tepat menyebutnya sebagai kurban pribadi presiden?). Ketiga pertanyaan ini belum sepenuhnya terjawab, dan publik masih menanti penjelasan resmi yang lebih terang dari pemerintah.

Populer

Piala Dunia 2026
Temukan berita terbaru, jadwal pertandingan, hingga fakta menarik lainnya.
  • 3 Negara
  • 48 Peserta
  • 104 Pertandingan
  • 16 Kota Tuan Rumah

Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Dunia 2026: Dari Laga Pembuka Hingga Final

FIFA resmi mengumumkan jadwal lengkap pertandingan Piala Dunia 2026...

Portugal Umumkan Skuad 27+1 untuk Piala Dunia 2026, Ronaldo Cetak Rekor, Jota Jadi Simbol Abadi

Pelatih timnas Portugal, Roberto Martínez, secara resmi mengumumkan daftar...

Deretan Penyanyi dan Artis Dunia yang Tampil di Piala Dunia 2026

Piala Dunia FIFA 2026 bukan sekadar pesta sepak bola....