Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sehingga seluruh warga Aceh kembali dapat mengakses layanan kesehatan gratis tanpa batasan desil seperti sebelumnya.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem usai rapat evaluasi Pergub JKA di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Pencabutan ini tidak datang tiba-tiba. Kebijakan pembatasan desil itu menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat, memicu unjuk rasa mahasiswa berjilid-jilid hingga diwarnai kericuhan di depan kantor Gubernur Aceh. Sejumlah wartawan juga dilaporkan diintimidasi oleh aparat keamanan saat meliput aksi demonstrasi tersebut.
Mualem menyatakan pencabutan Pergub ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, mahasiswa, serta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Latar Belakang Polemik JKA
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026 itu membatasi cakupan JKA hanya bagi masyarakat pada desil ekonomi enam dan tujuh, sementara kelompok desil delapan hingga sepuluh (yang dikategorikan sejahtera) dikeluarkan dari tanggungan program.
Pemerintah Aceh beralasan kebijakan itu diambil akibat tekanan fiskal daerah, terutama penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar 50 persen.
Namun DPRA menolak alasan tersebut. Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa Pergub itu bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
JKA merupakan program layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh yang diluncurkan pada 2010 di masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar. Lewat program ini, warga Aceh bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa perlu mengurus administrasi yang rumit.
Dengan dicabutnya Pergub JKA hari ini, seluruh rakyat Aceh kini dapat kembali berobat secara gratis di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa ada pembatasan desil. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.
