RegionalDPRA Berpihak ke Rakyat: Pergub JKA Dinilai Sepihak dan Harus Dicabut

DPRA Berpihak ke Rakyat: Pergub JKA Dinilai Sepihak dan Harus Dicabut

Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin menegaskan bahwa kebijakan perubahan JKA dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Aceh, tanpa sekalipun melibatkan legislatif dalam pembahasannya.

Di tengah gelombang demonstrasi yang terus bergulir di depan Kantor Gubernur Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) angkat bicara — dan suara mereka berpihak pada massa. Parlemen Aceh menegaskan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh bermasalah sejak awal dan perlu segera dicabut.

Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin menegaskan bahwa kebijakan perubahan JKA dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Aceh, tanpa sekalipun melibatkan legislatif dalam pembahasannya. Komisi V yang membidangi urusan kesehatan mengaku tidak pernah diajak berdiskusi terkait perubahan skema yang kini menuai gejolak tersebut. “JKA ini bukan sekadar program, tapi sudah menjadi ikon Aceh sebagai pelopor Universal Health Coverage di Indonesia. Tiba-tiba ada penghentian di tengah tahun tanpa pembahasan, ini yang kami nilai seperti dipaksakan,” ujar Rijaluddin.

Sejumlah anggota dewan juga meminta agar Pergub tersebut dicabut, karena dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh tentang kesehatan serta tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak dasar rakyat Aceh. Sikap itu sejalan dengan tuntutan Aliansi Rakyat Aceh yang telah tiga kali menggelar aksi di depan kantor gubernur sejak awal Mei.

Anggota DPRA Dony Arega Rajes menegaskan bahwa secara kelembagaan, DPRA sudah merekomendasikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 untuk dicabut. Ia meminta Pemerintah Aceh kembali duduk bersama membahas layanan kesehatan yang diberikan kepada rakyat. “Polemik hari ini yang terjadi terkait JKA, kita sedang tidak mencari siapa yang salah dan benar. Kepentingan layanan kesehatan rakyat Aceh hari ini lebih penting dari segalanya,” tegasnya.

Sebagai jalan tengah, Komisi V DPRA meminta Pemerintah Aceh menunda implementasi kebijakan ini hingga tahun depan. Tahun 2026 seharusnya digunakan untuk memperbaiki data, menyusun skema yang matang, serta membahasnya bersama DPRA. “Solusi kami jelas, lanjutkan dulu JKA sampai akhir tahun ini. Kita benahi data, kita siapkan skema, kita bahas bersama. Kalau memang tahun depan harus diubah, lakukan secara bertahap,” kata Rijaluddin.

Sementara itu, desakan dari luar parlemen juga kian keras. Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Kabupaten Bireuen bahkan menuding ada dugaan permainan anggaran di balik kebijakan pemangkasan JKA dan mendesak DPRA tidak sekadar melakukan evaluasi administratif, melainkan membongkar aktor utama di baliknya. Mereka memperingatkan dampak lebih jauh dari kebijakan ini: rumah sakit yang sepi bukan kabar baik, melainkan alarm bahwa rakyat memilih menahan sakit karena takut tidak lagi dijamin.

Di sisi lain, Aliansi Rakyat Aceh (ARA) juga meminta DPRA segera menggunakan hak angket sebagaimana pernah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, jika tuntutan pencabutan Pergub tetap diabaikan oleh pemerintah. Dengan rekomendasi resmi DPRA yang sudah jelas, kini bola ada di tangan Gubernur Muzakir Manaf — apakah akan tetap kukuh mempertahankan Pergub, atau akhirnya memilih mendengar suara rakyat dan wakilnya di parlemen.

Populer