Selama dua pekan terakhir, halaman Kantor Gubernur Aceh menjadi panggung perlawanan rakyat. Spanduk bertuliskan “JKA Hak Rakyat Aceh” terpasang di pagar-pagarnya, posko perjuangan berdiri di sisi gerbang utama, dan bau gas air mata sempat menggantung di udara pada malam Rabu (13/5). Pemicunya adalah satu kebijakan yang kini membelah Aceh: Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
Sejak 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi memberlakukan skema baru JKA yang memangkas cakupan tanggungan berdasarkan kategori ekonomi. Masyarakat dalam kategori sejahtera — yakni desil 8, 9, dan 10 — tidak lagi menjadi tanggungan program JKA. Selama ini, warga desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program JKN PBI dari APBN, sementara desil 6 hingga 10 dibiayai JKA oleh Pemerintah Aceh. Kini, cakupan JKA difokuskan hanya untuk desil 6 dan 7.
Kebijakan ini memantik kemarahan yang meluas. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) turun ke jalan pada 4 Mei 2026, menilai skema baru JKA bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan semangat awal JKA sebagai jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Aceh. Aksi pertama itu berujung ricuh setelah massa tak puas dengan penjelasan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir.
Seminggu berselang, ratusan demonstran kembali berkumpul di depan Stadion H. Dimurthala, lalu berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Aceh pada Senin (11/5/2026). Kali ini, massa membakar ban di depan lobi kantor gubernur lantaran tidak ada satu pun pejabat yang menemui mereka. Juru Bicara ARA Tengku Raja Aulia Habibie menegaskan tuntutan mereka jelas: cabut dulu Pergub-nya, baru evaluasi. “Kenapa harus dipaksakan, sedangkan masyarakat menolak,” ujarnya.
Puncak ketegangan terjadi pada Rabu malam (13/5). Massa yang telah bermalam di area kantor gubernur sejak Senin kembali mengepung gedung tersebut di tengah guyuran hujan, menjadikannya aksi ketiga dalam dua pekan. Polisi akhirnya membubarkan paksa pengunjuk rasa menggunakan water cannon dan gas air mata. Puluhan massa diamankan, sementara sejumlah fasilitas kantor gubernur rusak — termasuk pos satpam, pagar, dan area depan gedung.
Di sisi pemerintah, respons masih belum memuaskan massa. Sekda Aceh M. Nasir menyatakan program JKA baru berjalan beberapa hari dan masih dalam tahap pemantauan. Ia mengklaim sejauh ini tidak ditemukan kendala berarti dalam pelayanan di rumah sakit pemerintah. Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyebut aspirasi mahasiswa akan dijadikan bahan evaluasi, dan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk membuka ruang masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Namun bagi massa ARA, kata “evaluasi” terasa tidak cukup. Mereka menginginkan pencabutan, bukan sekadar peninjauan. Pergub belum dicabut, posko perjuangan masih berdiri, dan Banda Aceh menahan napas — menunggu langkah selanjutnya dari dua pihak yang kini berhadapan.
