TeknologiKomdigi Godok Aturan Baru, Buat Akun Media Sosial Wajib Pakai Nomor HP

Komdigi Godok Aturan Baru, Buat Akun Media Sosial Wajib Pakai Nomor HP

Selain mewajibkan nomor telepon, Komdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon aktif saat mendaftar atau menggunakan akun mereka.

Rencana ini disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Meutya menyebut bahwa saat ini pencantuman nomor telepon saat membuat akun media sosial masih bersifat tidak wajib di sejumlah platform.

Menurut Meutya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, identitas penggunanya bisa terlacak dengan jelas, sehingga setiap akun diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap konten atau tulisan yang diunggah.

Masih Tahap Konsultasi Publik

Meutya menegaskan bahwa aturan tersebut saat ini masih dalam tahap konsultasi publik. Pemerintah membuka ruang masukan dari berbagai lapisan masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum sebelum aturan ini resmi diterapkan.

Selain mewajibkan nomor telepon, Komdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Pemerintah menilai penguatan identitas digital penting untuk menghadapi berbagai ancaman di dunia maya, seperti misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi seperti deepfake. Komdigi juga terus melakukan patroli siber untuk menindak konten bermasalah termasuk ujaran kebencian dan hoaks.

Di sisi lain, kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru mencapai sekitar 20 persen. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan seluruh platform digital asing untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.

Fraksi Gerindra DPR bahkan mengusulkan agar ke depan satu orang hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial, mengacu pada model di Swiss yang mengintegrasikan nomor ponsel warga negara dengan berbagai layanan publik dan digital.

Populer