Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat. Bagi para calon pemimpin daerah, baik yang diusung partai politik maupun perseorangan, persiapan dokumen persyaratan menjadi langkah krusial.
Pemilihan kepala daerah untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar lengkap dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Peraturan tersebut tertuang dalam PKPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Khusus di provinsi Aceh, persyaratan dokumen pendaftaran akan merujuk pada Qanun No.12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Dokumen-dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
DOKUMEN PERSYARATAN CALON DARI PARTAI POLITIK
- Salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat disahkan oleh Menteri HUKUM dan HAM
- Salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten
- Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik (Model B.Pencalonan.Parpol.KWK)
- Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon (Model B.Persetujuan.Parpol.KWK)
- Surat Pernyataan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model BB.Pernyataan.KWK)
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkoba
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Tidak sedang dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri
- SKCK dari Polres
- Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara Perseorangan dan/atau secara badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri Tata Niaga
- Surat Keterangan Tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri Tata Niaga
- Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon dari instansi yang berwenang
- Fotocopi dan legaliser ijazah SMA
- Fotocopi NPWP atas nama calon dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak
- Fotocopi KTP-EL dengan NIK
- Daftar Riwayat Hidup (Model BB.RiwayatHidup.KWK)
- Pas Photo Terbaru Bupati dan Wakil Bupati
- Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
DOKUMEN PERSYARATAN CALON DARI PERSEORANGAN
- Surat Pencalonan dan Kesepakatan Pasangan Calon Perseorangan (Model B.Pencalonan.Perseorangan.KWK)
- Keputusan KPU Kabupaten mengenai penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran (Keputusan KIP Aceh Jaya No 42 Tahun2024)
- Surat Pernyataan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model BB.Pernyataan.KWK)
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkoba
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Tidak sedang dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri
- SKCK dari Polres
- Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara Perseorangan dan/atau secara badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri Tata Niaga
- Surat Keterangan Tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri Tata Niaga
- Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon dari instansi yang berwenang
- Fotocopi dan legaliser ijazah SMA
- Fotocopi NPWP atas nama calon dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak
- Fotocopi KTP-EL dengan NIK
- Daftar Riwayat Hidup (Model BB.RiwayatHidup.KWK)
- Pas Photo Terbaru Bupati dan Wakil Bupati
- Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pendaftaran calon kepala daerah nantinya akan dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 yang dilakukan secara online pada aplikasi SILON PILKADA.