Memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai pemilih adalah langkah penting dalam menyiapkan diri untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek status pendaftaran NIK sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 di Indonesia.
Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Pemilih untuk Pemilu 2024
Langkah 1: Kunjungi Situs Resmi
Pertama, buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id. Situs ini menyediakan informasi terkini dan akurat mengenai pemilu, termasuk status pendaftaran pemilih.
Langkah 2: Cek DPT Online
Setelah berada di situs KPU, klik menu “Cek DPT Online”. Pengguna akan diarahkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id, tempat dapat melakukan pencarian data pemilih.
Langkah 3: Masukkan Data NIK
Di laman pencarian, masukkan 16 digit NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan bahwa NIK yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan yang terdaftar di sistem kependudukan.
Langkah 4: Proses Pencarian
Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Pencarian”. Sistem akan memproses permintaan dan menampilkan hasilnya.
Langkah 5: Hasil Pencarian
Jika NIK sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan data yang telah dimasukkan. Ini menandakan bahwa NIK sudah terdaftar sebagai pemilih dan berhak untuk mencoblos pada hari pemilihan.
Langkah 6: Jika NIK Tidak Terdaftar
Apabila hasil pencarian menunjukkan bahwa NIK belum terdaftar, akan ada peringatan yang menyatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!” Jika ini terjadi, disarankan untuk menghubungi kantor KPU/KIP terdekat untuk memastikan dan meminta NIK dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, jika memenuhi syarat sebagai pemilih.
Syarat Menjadi Pemilih
Untuk menjadi pemilih yang sah, harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin, pada saat pemungutan suara.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah NKRI dan dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Mengecek NIK terdaftar sebagai pemilih adalah proses yang mudah dan cepat. Dengan memastikan diri terdaftar.
Jangan lupa untuk mengecek status pendaftaran sebelum hari pemilihan tiba dan pastikan suaramu terhitung!
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan terkait pemilu, kunjungi situs resmi KPU dan tetaplah terinformasi.