Sosial media dihebohkan dengan banyaknya postingan foto yang bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan gambar Garuda Pancasila di bawahnya. Lantas, apa maksud gambar tersebut? Pada siapa ditujukan?
Berawal dari jurnalis ternama Najwa Shihab bersama Narasi TV memposting sebuah gambar bertuliskan “Peringatan Darurat”.
Gambar tersebut merupakan penggalan dari dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu.
Bukan tanpa alasan, postingan tersebut ditujukan pada DPR dan Pemerintah yang secara tiba-tiba mengadakan rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat tersebut dituding bertujuan untuk melakukan revisi UU Pilkada yang berkaitan dengan usia minimal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada tahun 2024.
Maka tidak heran banyak pihak yang menyayangkan aksi DPR dan Pemerintah yang semena-mena mengubah pada UU Pilkada dalam sekedap.
Pada media sosial X (twitter.com), terdapat lebih dari 161 ribu postingan terkait gambar “Peringatan Darurat” ini.
Terdapat akun-akun besar yang turut memprotes aksi DPR dengan ikut menposting gambar “Peringatan Darurat”.
— Jawa Pos (@jawapos) August 21, 2024
— Pandji Pragiwaksono (@pandji) August 21, 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) ubah syarat usia calon kepala daerah
Kemarin pada Selasa, 20 Agustus 2024 MK mengeluarkan putusan dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK menyebut jika batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan.
Sebelumnya, MA telah memutuskan jika calon kepala daerah yang maju pada Pilkada tahun 2024 dapat mencalonkan diri dengan syarat saat pelantikan usianya sudah 30 tahun.
Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, kini berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Jika batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, maka Kaesang diperbolehkan mencalonkan diri karena akan berusia 30 tahun ketika dilantik, persis seperti putusan MA.